Pemprov DKI Lamban Sikapi Judi Online, Dwi Rio: Seperti Pemadam Kebakaran, Menangani saat Timbul Kejadian

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Juli 2024 17:42 WIB
Dwi Rio Sambodo (Foto: Dok MI/Aswan)
Dwi Rio Sambodo (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo meminta Pemprov DKI Jakarta menelusuri biang kerok warga acap kali bermain judi online (Judol).

Pasalnya, di Jakarta terdapat 238.568 orang pelaku judi online dengan transaksi Rp2,3 triliun.

Apalagi, DKI Jakarta menjadi provinsi kedua dengan jumlah masyarakat terjangkit judi online terbanyak. 

"Mendesak Pemprov untuk memberikan titik akurat terkait penyebab kenapa warga senang bermain judi baru diambil langkah yang tepat dan berkesinambungan agar judi online ini bisa diberantas," kata Dwi Rio dalam keterangannya kepada Monitorindonesia.com, Senin (1/7/2024).

Dwi Rio mengaku prihatin dengan temuan Satgas pemberantas judi online tersebut. Terlebih lagi Jakarta menjadi cermin bagi kota-kota lain.

"Berita ini sangat menyedihkan dan memprihatinkan, mengingat Jakarta menjadi etalase atau cermin bagi kota-kota lain di Indonesia," jelasnya.

Hal ini, tambah dia, menunjukkan semacam adanya api dalam sekam soal ketimpangan dan kemiskinan yang melanda masyarakat Kota Jakarta.

"Semacam api dalam sekam," tegasnya.

Pun dia menilai, Pemprov DKI relatif lamban dalam menyikapi berbagai fenomena sosial, jadi terkesan hanya bergerak ketika terjadi masalah, bukan melakukan tindakan-tindakan preventif seperti sosialisasi bahayanya judi online ke tingkat RT/RW, hingga pelajar dan anak-anak muda. 

"Polanya terkesan seperti pemadam kebakaran, menangani saat timbul kejadian," bebernya.

Untuk hal demikian, Dwi Rio meminta Kominfo lebih serius dalam menangani penyebab judi online. 

Menurut politisi PDIP ini, salah satu hal yang dapat terus dilakukan yakni memblokir aplikasi judi online.

"Meminta juga Pemerintahan Jokowi dalam hal ini Kominfo untuk lebih serius dalam menangani masifnya penyebaran judi online misalnya dengan memblokir aplikasi judi online di Indonesia," jelasnya.

Ia mengatakan pemberantasan ini tidak bisa hanya dikerjakan oleh satu pihak. Sehingga menurutnya perlu adanya kerjasama dalam pemberantasan judi online.

"Pemberantasan judi online tidak bisa dikerjakan oleh satu unsur saja melainkan harus melibatkan seluruh stakeholder yang ada di Republik ini untuk berpikir serius dalam menyelesaikan kasus judi online," tuturnya.

Hampir seluruh provinsi terpapar judi online

Ketua Satgas Hadi Tjahjanto mengatakan hampir seluruh provinsi di Indonesia sudah terpapar judi online. Jawa Barat menjadi daerah dengan nilai transaksi terbesar menembus Rp3,8 triliun.

"Yang paling di atas Jawa Barat. Jawa Barat ini pelakunya 535.644, dan nilai transaksinya Rp3,8 triliun," kata Hadi di Kantor Kemenko PMK.

Lalu, DKI Jakarta dengan 238.568 orang pelaku dan transaksi Rp2,3 triliun. Jawa Tengah dengan 201.963 pelaku judi online dan transaksi Rp1,3 triliun.

Jawa Timur dengan 135.227 pelaku dan transaksi Rp1,051 triliun. Lalu Banten dengan 150.302 pelaku dan transaksi Rp1,022 triliun.

Di tingkat kabupaten/kota, Kota Administrasi Jakarta Barat tercatat dengan nilai transaksi sebanyak Rp792 miliar.

Lalu Kota Bogor dengan nilai transaksi Rp612 miliar, Kabupaten Bogor Rp567 miliar, Jakarta Timur Rp480 miliar, dan Jakarta Utara Rp430 miliar.

Sementara itu, di Kecamatan Bogor Selatan tercatat ada 3.720 pelaku dan nilai transaksi Rp349 miliar. Kecamatan Tambora dengan 7.916 pemain judi online dengan peredaran uang Rp196 miliar.

Lalu Kecamatan Cengkareng dengan 14.782 pelaku dan nilai transaksi Rp176 miliar. Kecamatan Tanjung Priok dengan 9.554 pelaku dan nilai transaksi Rp139 miliar.

Kemudian Kecamatan Kemayoran dengan 6.080 pelaku judi online dengan nilai transaksi Rp118 miliar. Kecamatan Kalideres dengan 9.825 pelaku dengan nilai transaksi Rp113 miliar. Kecamatan Penjaringan dengan 7.127 pelaku dan nilai transaksi Rp108 miliar.

Hadi mengatakan pemerintah akan mengundang para camat, kepala desa, dan lurah untuk memberantas judi online.

"Turut serta memberantas dan harus tanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang judi online. Khususnya warganya, dan nanti akan kami berikan namanya, nomor teleponnya, alamatnya dimana,"ujarnya.

Hadi mengatakan judi online menyasar seluruh profesi. Ia membeberkan salah satunya di kalangan wartawan. "Saya ambil contoh saja di depan saya ini bahwa profesi wartawan, wartawan itu ada 164 orang ya berdasarkan data dari PPATK dan transaksinya itu sampai dengan 6.899, jumlah uangnya Rp1.477.160.821," kata Hadi.

Hadi juga mengungkap penangkapan sejumlah selebgram yang meng-endorse judi online. Ia mengatakan penangkapan di antaranya dilakukan di Banten. "Kita baru saja menangkap lima selebgram asal Banten ditangkap karena meng-endorse judi online," kata Hadi.

Polisi juga meringkus dua selebgram asal Kota Metro, Provinsi Lampung. Dua orang itu juga ditangkap karena mempromosikan judi online.

Selain itu, Satgas juga mengusut kasus judi online terkait tiga situs, yaitu WNX Bet, W88, dan Liga Ciputra. Delapan belas orang tersangka diringkus dalam tiga pengungkapan.

"Dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp4,7 miliar, 3 unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah buku ATM, 9 unit laptop, 5 unit token, tiga situs judi online diusut oleh Bareskrim Polri," tandasnya. (wan)