APH Dinilai Setengah Hati Berantas Judi Onine

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Juli 2024 18:41 WIB
Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI)
Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online tidak tergoda dengan sodoran uang suap dan tegas menolak upeti. 

Hal itu penting dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia, khususnya dalam menangkap para bandar. "Saya berharap Satgas Pemberantasan Judi Online jangan mudah tergoda dengan upeti sekaligus menolak uang suap. Petugas Satgas Pemberantasan Judi Online pantang menyerah pada backing (orang yang melindungi bandar). Tapi yang utama (mereka) jangan mempan disuap," harap Fickar kepada wartawan, di Jakarta Senin (1/7/2024).

Fickar dan suara rakyat Indonesia sama dengan harapan supaya para pemain dan bandar judi online maupun kaki tangannya yang tertangkap harus dibawa ke pengadilan dan disidangkan.

Fickar mengakui peranan aparat penegak hukum memberantas judi online masih mendua alias setengah hati. Contoh ketika Polda Metro Jaya getol berantas judi online, tapi faktanya masih belum ditangkap bandarnya. 

"Tangkap bandar, pemain, dan agen judi online jika benar-benar ingin berantas sampai ke akar-akarnya". Langkah itu dinilai penting agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku bisnis judi online yang tertangkap maupun belum. 

"Dari sisi pidana, jika penjudi atau bandar tertangkap tapi tidak diteruskan ke pengadilan, maka oknum yang menerima suap atau tidak mau menyelesaikan (kasus) harus diproses secara pidana juga," harap Fickar. 

Sayangnya, kata Fickar, banyak kasus judi Online yang tidak sampai ke pengadilan dan disidangkan untuk diproses secara hukum dengan dijatuhkan vonis hukuman pidana.

"Kekeliruannya kebanyakan kasus terkait judi Online selesai di penyidikan kepolisian, terlepas bagaimana cara penyelesaiannya, termasuk damai. Yang pasti itu berhenti kasusnya di situ, itulah salah satu kelemahan dalam memberantas judi online," kritik Fickar. 

Dia berharap pemberantasan judi Online bisa benar-benar dilakukan dengan tegas. Petugas Satgas jangan mudah tergoda uang pelicin dan suap menghindari terpidana masuk bui.

"Penegakan hukum yang tegas akan melahirkan efek jera, baik bagi masyarakat maupun bandar. Jika perlu dihukum seumur hidup atau dipenjara sejak awal di Nusakambangan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya sudah meminta jajaran Korps Bhayangkara mengusut tuntas soal informasi terdeteksinya empat bandar besar judi online.

Kapolri menekankan, penuntasan persoalan judi online juga sudah menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).  "Yang jelas terkait dengan masalah judi Online saya sudah perintahkan apalagi sudah menjadi perintah Bapak Presiden untuk diusut tuntas," kata Sigit saat ditanya soal empat bandar judi Online di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Kapolri menambahkan, seluruh jajaran yang tergabung Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring baik dari kementerian/lembaga terkait akan menelusuri setiap hal untuk memberantas judi online. "Tentunya kita akan terus melakukan penelusuran sampai dengan titik puncak, ya nanti dilihat saja ke depan," ujar Listyo.

Adapun informasi soal empat bandar besar judi Online telah terdeteksi itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi. Karena itulah, kata Kapolri, keempat bandar judi Online itu sudah terdeteksi. "Saya sudah perintahkan pada semua jajaran Polri agar melacak dan mengusut sampai tuntas tidak ada kompromi." (Sar)