Penyuap Anak Buah Menhub Budi Karya Divonis 3 Tahun Penjara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 September 2023 15:11 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, terdakwa kasus suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kasusnya ditangani KPK. Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam sidang di Semarang, Kamis, itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara empat tahun dua bulan. Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif ke-satu pertama, kedua pertama, dan ketiga pertama," kata Gatot dikutip pada Sabtu (9/9). Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dion Renato terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Adapun total suap yang telah diberikan terdakwa ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Atas putusan tersebut, Dion Renato Sugiarto langsung menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. #Menhub Budi Karya