Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Divonis 5 Tahun Bui Terkait Kasus Korupsi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 September 2023 14:26 WIB
Jakarta, MI - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni 'Wanita Emas' divonis 5 tahun penjara. Hasnaeni dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016-2020. "Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9). "Menjatuhkan pidana kepada kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta," sambungnya. Hasnaeni juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17 miliar lebih. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Hasnaeni dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Tak hanya itu, Hasnaeni juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar subsider tiga tahun penjara. Dalam kasus ini, Hasnaeni didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Jarot Subana, Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020; Agus Wantoro, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita; Kristadi Juli Hardjanto, General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020. Mereka didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Total korupsi dengan kerugian negara yang mereka lakukan senilai Rp 2,5 triliun.