Update Kasus Suap Kabasarnas Henri Alfiandi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 September 2023 14:17 WIB
Jakarta, MI - Kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan yang diduga melibatkan dua orang personel aktif TNI berpangkat perwira tinggi yakni mantan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan perwira menengah, mantan Koorsmin Kepala Basarnas, Afri Budi Cahyanto (ABC) sampai sekarang masih dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Penyidikan di militer sampai penuntutan peradilan itu tidak ada yang ditutup-tutupi. Peradilan Militer itu digelar secara terbuka, silahkan nanti ketika sidang, rekan-rekan media untuk mengikuti perkembangannya, silahkan,” kata Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, Rabu (13/9). Yudo juga menepis adanya persepsi di kalangan masyarakat yang selama ini beranggapan bahwa seolah-olah apabila kasus militer diselesaikan secara militer, pasti ini dilindungi, ditutup-tutupi dan tidak boleh ada orang lain yang tahu. “Enggak, sekarang tidak ada seperti itu, penyidikan pun silahkan dimonitor dan ditanyakan,” tegasnya. Yudo menegaskan, peradilan militer juga berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak lain. “Tidak ada intervensi, baik intervensi politik, intervensi dari mana pun, tidak terpengaruh untuk penyidikan di tingkat militer ini. Bagi kami, jangan sampai justru oknum-oknum prajurit yang nakal itu justru menutupi prestasi yang diraih ribuan prajurit yang baik,” tuturnya. Sementara itu, Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menyatakan, bahwa untuk update kasus suap di Basarnas. “Sampai sekarang masih koordinasi ketat dengan KPK dan PPATK untuk penelusuran aset yang bersangkutan,” ucapnya. Seperti diketahui bahwa perkara kasus dugaan suap yang terjadi di Basarnas dan melibatkan dua personel aktif TNI, telah dilaksanakan press conference oleh Danpuspom TNI dan Ketua KPK di Balai Wartawan Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada hari Senin (31/7) lalu. Hal ini sebagai wujud tanggung jawab TNI kepada masyarakat dalam penegakkan hukum dan agar masyarakat bisa memantau dan ikut mengawasi proses hukum yang sedang dilaksanakan di lingkungan TNI secara transparan dan akuntabel. Selain Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, ada tiga orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) berinisial Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC). (An) #Suap Kabasarnas