KPK Periksa Suami Maia Estianty Terkait Kasus Eks Kepala Bea Cukai DIY

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 September 2023 12:10 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, pada hari ini Rabu (20/9). CEO Time International ini diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. "Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (20/9). Lebih lanjut, Ali mengatakan, selain Irwan pihaknya juga memanggil empat saksi lain untuk mendalami kasus tersebut. Mereka adalah Beni Novri Basran, Abdurokhim, yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) serta dua pihak swasta Prawidya Nugroho, dan Adi Putra Prajitna. Sebelumnya, Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pantauan Monitorindonesia.com, mantan anak buah Sri Mulyani itu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.30 WIB. Kepada wartawan, ia mengatakan tidak akan mengajukan upaya praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK. “Engga usah. Kita ikutin prosesnya aja,” singkatnya. Penyidik memeriksanya soal barang bukti yang diduga terkait dengan perkara dan telah disita. “Oh ya sudah,” katanya. Sementara itu KPK belum memberikan alasan tak ditahannya Eko Darmanto itu, padahal sudah tersangka.   #Suami Maia Estianty

Topik:

KPK Bea Cukai