Diduga Beri Keterangan Palsu Korupsi BTS, Ini Acaman Hukuman Tenaga Ahli Kominfo Walbertus

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 September 2023 12:23 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan status hukum Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang (WNW) usai ditangkap pasca diduga memberikan keterangan palsu dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadian Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo, Selasa (19/9) kemarin. "Status dia masih diperiksa dulu oleh kami satu kali 24 jam," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi kemarin. [caption id="attachment_553828" align="alignnone" width="700"] Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi (Foto: Doc MI)[/caption] Walbertus itu diduga telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 21 atau Pasal 22 karena memberikan keterangan yang tidak benar atau mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan. "Setelah kami yakin keterangan tersebut adalah benar, maka pada hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan dan atas tindakan tersebut kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan memenuhi syarat melakukan tindak pidana pasal 21 atau 22," jelasnya. Pasal 21 UU Tipikor menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).” [caption id="attachment_567017" align="alignnone" width="732"] Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang, Selasa (19/9) (Foto: MI/Aswan)[/caption] Pasal 22 UU Tipikor menyatakan bahwa "Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta". Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membenarkan, terdapat satu orang yang ditangkap oleh penyidik Jampidus Kejagung. Sebelum ditangkap, Walbertus sempat menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G Plate pada sidang kasus korupsi proyek BTS itu. “Betul kita lagi periksa sekarang dibawa ke Gedung Bundar diperiksa sebagai tersangka,” ujar Ketut. Sebagai informasi, dalam kasus ini ada enam orang yang sudah menjadi terdakwa. Mereka adalah, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Bakti Kominfo. (An) #Tenaga Ahli Kominfo# Wakbertus#