Dahlan Iskan dan Karen Saling Tuding di Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp 2,1 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 September 2023 11:13 WIB
Jakarta, MI - Eks Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dan eks Menteri BUMN Dahlan Iskan saling tuding ihwal kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/ Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina tahun 2011-2021. Hal ini terjadi seusai Karen ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (19/9). Mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol, Karen yang digiring ke mobil tahanan menyebut Dahlan Iskan mengetahui soal pengadaan LNG ini. Karen bahkan menyebut Dahlan menjadi penanggung jawab dalam Inpres saat itu. “Itu jelas banget (ada disposisi tanda tangannya Dahlan Iskan, red). Tolong nanti ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya,” kata Karen kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Menurut Karen, bukti mengenai keterlibatan Dahlan Iskan ini cukup nyata, dan dia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina. Karen mengatakan bahwa ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan dia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya. Selain itu, Karen juga membantah dugaan bahwa dia terlibat dalam praktik korupsi atau melakukan tindakan yang tidak pantas dalam pengadaan LNG tersebut. Dia menyatakan bahwa semua keputusan diambil setelah konsultasi dan penelitian yang mendalam, dengan persetujuan kolektif dari direksi Pertamina, dan semuanya dilakukan untuk melanjutkan proyek strategis nasional. Situasi ini membuat Karen merasa sebagai korban, namun dia enggan untuk banyak berkomentar lebih lanjut mengenai hal ini. "Saya tidak ingin mengomentari lebih lanjut," singkatnya. Pernyataan Karen tersebut sekaligus membantah pernyataan Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan. Usai dipanggil KPK sebagai saksi, Dahlan Iskan waktu itu mengaku tak tahu soal pembelian LNG di perusahaan pelat merah tersebut. Dia juga membantah dikulik soal aliran dana. “Tidaklah (tidak tahu, red). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan (soal pembelian, red),” tegasnya. Tak hanya itu, Karen mengklaim, Dahlan menandatangani aksi korporasi pengadaan gas alam cair di perusahaan pelat merah tersebut. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen sebagai tersangka karena dianggap memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL), Amerika Serikat tanpa kajian. Tak hanya itu, Karen juga tak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), penting juga untuk mencatat bahwa tindakan Karen dalam kesepakatan kontrak dengan perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, tidak dibacakan) LLC Amerika Serikat telah menimbulkan masalah. Tindakan tersebut dianggap sepihak dan tidak melalui proses analisis menyeluruh serta tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. Ketua KPK Firli, yang mengungkapkan masalah ini, menekankan bahwa pelaporan seharusnya telah dilakukan dan dibawa ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Akibat dari tindakan ini adalah kerugian negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2,1 triliun. Kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak dapat terserap di pasar domestik, sehingga menghasilkan over supply dan memaksa penjualan dilakukan di pasar internasional dengan kerugian. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan awal pengadaan komoditas ini untuk kepentingan dalam negeri. (An)