KPK Panggil Satu Tersangka Korupsi Kemnaker, Siapa?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 September 2023 13:13 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker RI. I Nyoman disebut sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. Selain I Nyoman Darmanta, tim penyidik juga akan memeriksa Kepala Biro Keuangan yang juga mantan Kepala Bagian Keuangan Kemnaker H Rohman, Pensiunan PNS Kemenaker/mantan Sesditjen Kemenaker Hasoloan, dan PNS Kemnaker Rima Febrina Laura A. "Hari ini (21/9) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi berikut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (21/9). Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Cak Imin saat korupsi ini terjadi tengah menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. KPK mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemnaker terkait dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). "Karena ini sudah proses penyidikan, tentu sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada beberapa waktu lalu. Informasi yang dihimpun ada tiga pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka yakni Politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi itu terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024. (An)