Polisi Grebek Pabrik Miras Ciu di Jakarta Barat, Pemilik Ditangkap

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 September 2023 22:31 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora, Jakarta Barat menggerebek pabrik minuman keras (miras) ciu ilegal di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (19/9). Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan Johan (53) yang merupakan pemilik sekaligus peracik miras jenis ciu ilegal. Pembuatan miras itu, berada di ruko empat lantai. Untuk mengelabui petugas, tersangka mengamuflasekan pabrik miras di lantai satu sampai lantai tiga merupakan tempat usaha konveksi. Namun ketika berada di lantai empat yakni rooftop, ditemukan produksi miras ilegal yang terdapat banyak drum. Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku Johan merupakan orang yang meracik fermentasi ciu ilegal ini. Pelaku mengaku bisa meracik ciu fermentasi, dari nenek moyangnya terdahulu. "Dia bikin sendiri. Dia yang racik hasil ciu fermentasi. Jadi katanya sih dari nenek moyangnya dulu," ujar Putra kepada wartawan, Rabu (20/9). Dalam memproduksi hingga mendistribusikan ciu fermentasi olahannya, pelaku Johan tak sendiri. Ia bersama temannya berinisial SS yang saat ini buron, patungan untuk membuat ciu fermentasi yang dibuat secara ilegal itu. "Temannya SS (DPO) dia yang menyewa ruko, kalau yang meracik ciu fermentasi hanya pelaku Johan," ungkapnya. Adapun pengungkapan produksi miras ilegal ciu fermentasi ini, bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas tersangka. "Dari pengungkapan miras ilegal ini atau home industry miras ilegal ini, penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain 129 drum besar yang ada di sekitar kita," jelasnya. Di lokasi, polisi juga turut menyita barang bukti bahan-bahan dan alat pembuatan ciu, yakni 4.560 botol ciu siap edar. Ciu tersebut dikemas dalam botol air minum kemasan 600 ML dan ukuran 330 ML. Kemudian 7 jeriken berisi 30 liter ciu yang sudah jadi, 5 buah kompor, 30 tabung gas, 9 wajan besar, 31 karung gula pasir yang menjadi bagian daripada komponen pembuatan ciu. "Kemudian ada 11 ember kosong, 8 drum besar kosong 42, 9 bungkus ragi 1 karung beras merah dan 1 buah timbangan," pungkasnya. Adapun per botol ciu hasil racikannya, masing-masing dijual seharga Rp 10-15 ribu per botol. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 20 ayat 1 KUHP, serta UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.   #Polisi Grebek Pabrik Miras Ciu
Berita Terkait