Beda dengan Wulan Guritno, Selebgram Asal Purwakarta Promosikan Judi Online Langsung Ditangkap

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 September 2023 14:14 WIB
Purwakarta, MI - Satreskrim Polres Purwakarta menangkap seorang selebgram berinisial FS (19), di kediamannya di wilayah Bungursari, Purwakarta. FS ditangkap, karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun sosial media Instagram pribadinya. "Inisial FS (19) warga Bungursari, peran tersangka mengendorse salah satu akun judi online. Tersangka mempromosikan situs judi online tersebut di media sosial Instagramnya yang memiliki follower 44,9 ribu," kata Wakapolres Purwakarta Kompol Ahmad Mega Rahmawan, Kamis (21/9). Nasib FS tersebut, berbeda dengan artis Wulan Guritno. Seperti diketahui, Wulan Guritno sampai saat ini masih jadi perbincangan hangat publik. Pasalnya, Wulan masih bisa melenggang bebas meski videonya tengah mempromosikan judi online viral di media sosial. Padahal, banyak selebgram, influencer, hingga youtuber yang mempromosikan judi online langsung ditangkap polisi. Lebih lanjut, Ahmad mengatakan dari endorse itu tersangka mendapatkan keuntungan Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per minggu, dengan kewajiban mengiklankan judi online dua kali per hari di Instagramnya. "Polisi juga mencari seorang admin situs judi lainnya, yang masih dalam daftar pencarian," tandasnya. Seperti diketahui, mempromosikan judi online merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hukum judi online tertera dalam Pasal 303 BIS Ayat (1) KUHP dan tertuang juga dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.