Berkas 5 Tersangka Kasus Film Porno di Jaksel Dilimpahkan ke Kejati DKI

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 September 2023 16:39 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dari 5 orang tersangka, kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan (Jaksel). Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan tahap 1 itu dilakukan, usai pihaknya melengkapi berkas perkara. "Berkas perkara dari 5 orang tersangka yang saya rilis sebelumnya, sudah dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta unjuk tahap I," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (21/9). Ade Safri mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa. Jika sudah lengkap, maka akan melakukan pelimpahan tahap II. "Tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara JPU," pungkasnya. Sebelimnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus rumah produksi film porno. Total sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka yang terlibat dalam produksi film porno tersebut, masing-masing berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE. Adapun kelima tersangka tersebut, memiliki peran masing-masing. Tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik, dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Kemudian, JAAS sebagai kameramen, AIS berperan sebagai editor film, AT sebagai sound enginering, dan SE berperan sebagai Sekertaris dan talent. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.   #Kasus Film Porno di Jaksel