Promosi Judi Online, YouTuber Ferdian Paleka Dituntut 1 Tahun Bui

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Oktober 2023 14:37 WIB
Jakarta, MI - YouTuber Ferdian Paleka dituntut satu tahun penjara terkait kasus promosi judi online. Jaksa menilai Ferdian terbukti bersalah telah melakukan promosi judi online di kanal YouTube dan Facebook miliknya. "Dituntut satu tahun (penjara) dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hayumi Saputra usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (3/9). Hayumi pun menyebut sejumlah hal yang meringankan tuntutan hukuman bagi Ferdian. "Selama persidangan, sikapnya sopan, terus terang, tidak berbelit-belit dan belum pernah dihukum jadi hal yang meringankan," kata Hayumi. Hayumi mengungkap Ferdian siap mengajukan pembelaan di sidang selanjutnya meski tidak didampingi penasihat hukum. "Tadi (Ferdian Paleka) tidak ada PH (penasehat hukum)-nya, majelis sempat menanyakan dan Paleka tidak keberatan. Sidang tetap bisa dilanjutkan, berikutnya pembelaan 2 minggu ke depan langsung dari Paleka atau PH-nya," katanya. Sebelumnya, YouTuber Ferdian Paleka ditangkap polisi karena mempromosikan dua situs judi online di kanal YouTube dan Facebook-nya, yang bernama Paleka TV. Penangkapan ini dilakukan atas laporan masyarakat pada pertengahan Mei 2023. Adapun judi online yang dioperasikan Ferdian, yakni paradewa89 dan situs judi boz388 yang menyediakan berbagai jenis permainan judi seperti sport, poker, casino, togel, slot, dan fishing. Ferdian Paleka diketahui, melakukan aktivitas promosi judi online hampir dua bulan. Berdasarkan bukti catatan keuangan, keuntungan YouTuber yang pernah membuat konten prank sampah ke waria itu mencapai Rp 600 juta.