Rektor Unud Tersangka Korupsi Dana SPI Ditahan di Lapas Kerobokan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Oktober 2023 21:22 WIB
Jakarta, MI - Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Antara ditahan bersama tiga tersangka lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali. Tiga tersangka lainnya itu adalah staf dari Antara, masing-masing berinisial IKB, IMY, dan NPS. "Mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan ditempatkan di Lapas Kerobokan," Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin (9/10). Penahanan dilakukan demi memperlancar proses penyidikan. Dengan tersangka ditahan, maka penyidik bisa lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan. "Tentunya kelancaran dalam pelimpahan perkara tersebut," ujarnya. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018 sampai 2022. Dengan demikian, total sudah ada empat tersangka dalam kasus ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan penetapan itu dilakukan setelah penyidik dari kejaksaan melakukan ekspose dan beberapa kali memeriksa tiga tersangka sebelumnya sejak 24 Oktober 2022. “Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara),” kata Putu Agus, Senin (13/3). #Rektor Unud Tersangka Korupsi Dana SPI Ditahan di Lapas Kerobokan