Kasus Jessica Wongso, Kejagung: Diuji Lima Kali, Dua Kali Upaya Hukum Luar Biasa!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Oktober 2023 18:08 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus pembunuhan Mirna oleh Jessica telah selesai. Karena telah dilakukan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan, sehingga tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim. “Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (11/10). Ketut beranggapan munculnya film Ice Cold telah mempengaruhi opini publik terhadap kasus yang terjadi di awal 2016. Padahal menurut dia, jaksa penuntut umum sudah mampu meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan. Selama proses ia mengatakan tidak satupun ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan Dissenting Opinion atau berbeda pendapat. “Menurut saya, pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap (Ingkracth),” ungkap Ketut. Ketut meminta masyarakat untuk menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan yang sudah hampir tujuh tahun lamanya. Ia menyebut dengan memahami asas hukum Res Judicata pro veritate habetur atau asas Res Judicata yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar. Ketut berharap tidak menjadikan kasus Jessica Wongso sebagai polemik, karena tidak ada alasan siapapun untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim. Apalagi bila anggapan itu hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter. Selain itu Ketut mengingatkan bahwa proses peradilan dalam perkara kopi sianida saat itu terbuka untuk umum bahkan disiarkan di berbagai media.