Korupsi Kementan, Eks Mentan Syahrul Ajukan Praperadilan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Oktober 2023 17:48 WIB
Jakarta, MI - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Selasa (10/10) kemarin. Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu meminta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum. "Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sah atau tidaknya penetapan tersangka.Pemohon Syahrul Yasin Limpo," kata jubir PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (11/10) Pengadilan Negeri Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang mengadili yaitu Alimin Ribut Sujono. "Sidang pertama Senin, 30 Oktober 2023," tambah Djuyamto. Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan rumahnya di Makassar serta Kantor Kementerian Pertanian. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan sebagai bagian dari proses penyidikan, penggeledahan rumah Syahrul Yasin Limpo sudah didahului dengan penetapan tersangka. Namun ia mengatakan belum bisa mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. “Dalam proses penyidikan itu pasti kemudian ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun siapa tersangka atau para tersangka yang sudah diumumkan tersebut pasti akan kami umumkan secara resmi,” ujar Ali. Menurut Ali perkara yang kini tengah diusut KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum seperti termaktup dalam pasal 12 E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. “Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan. Tentu kejadiannya di Mentan. Pasal dalam tindak korupsi 12 E," kata Ali. Pada pasal ini pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu pelaku juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Adapun perbuatan yang disebut dalam pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan tindakan penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pelaku juga diduga menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan atau pemeriksaan sejumlah pihak termasuk memanggil Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (An) #Syahrul Ajukan Praperadilan