Modus Korupsi di Kementan Seret Syahrul Yasin Limpo Cs

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Oktober 2023 20:47 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa pihaknya menduga Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta (MH) menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Kata Johanis Tanak, Syahrul Yasin Limpo saat menjadi Mentan, Kasdi Subagyono diangkat dan dialntik sebagai Sekjen Kementan. “SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi keluarga intinya,” jelas Johanis dalam konferensi pers, Rabu malam (11/10). Sejauh ini, tambah Johanis, uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sekitar Rp13,9 miliar. “Penelusuran lebih mendalam masih bterus dilakukan tim Penyidik,” ungkapnya. Syarul Yasin Limpo, lanjut dia, menginstruksikan dengan menugaskan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa. Sumber uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up. Termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapat proyek di Kementan. “Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai ditentukan SYL dengan kisaran mulai US$4.000-10.000,” ungkap Johanis. Adapun penerimaan uang melalui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. Oleh Syahrul Yasin Limpo dengan diketahui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, digunakan untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syarul Yasin Limpo. Adapun Kasdi Subagyono saat ini telah ditahan KPK selama 20 hari kedepan. Sementara Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta yang juga merupakan tersangka belum dilakukan penahanan, sebab pada hari ini tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah ini dengan alasan tertentu.  (An) #Modus Korupsi di Kementan