Syahrul Yasin Limpo Terancam 20 Tahun Bui Terkait Korupsi di Kementan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Oktober 2023 21:39 WIB
Jakarta, MI - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terancam hukuman penjara selama 20 tahun terkait dengan dugaan korupsi gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini disangkakan dengan pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor. Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua anak buahnya itu adalah Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH). “Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP) kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers, Rabu (11/10). Selain itu, para tersangka juga terancam hukuman denda berupa uang senilai minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 milliar. Diketahui, bahwa KPK memang tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yakni, pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelum memanggil Syahrul pada hari ini, KPK telah memeriksa dua mantan anak buahnya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta pada Senin (9/10/2023). Kemudian, pada Selasa (10/10/2023) tim penyidik memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan bernama Kasdi Subagyono. Untuk mengumpulkan barang bukti, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat, di antaranya rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan Kantor Kementan. Dari penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada 29 September 2023, tim penyidik KPK mengamankan uang Rp 30 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Tim penyidik KPK menemukan 12 pucuk senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya. KPK juga telah mencegah Syahrul, istrinya Ayun Sri Harahap, anak Syahrul bernama Indira Chunda Thita yang pernah menjadi anggota DPR RI dan cucu Syahrul bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati. Selain anggota keluarga inti Syahrul Yasin Limpo, KPK juga mencegah sejumlah pejabat di lingkungan Kementan. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli. Kemudian, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Sukim Supandi. Buntut dari kasus in Syahrul mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Pertanian. Ia pun telah berpamitan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). (An)