Belum Tuntas, Polisi Kembali Panggil Ajudan Firli Bahuri

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Oktober 2023 13:12 WIB
Jakarta, MI - Pemeriksaan belum tuntas, pihak Polda Metro Jaya kembali memanggil Kevin Egananta Joshua, ajudan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Kemarin, Jum'at (13/10) Kevin diperiksa sekitar 7 jam. Ia diperiksa soal dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan ini dianggap belum tuntas. Sehingga penyidik menjadwalkan pemeriksaan tambahan kepada Kevin. "Akan dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait dengan pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan oleh tim penyidik," kata Ade Safri, Sabtu (14/10). Ade mengatakan, pemeriksaan tambahan untuk Kevin dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu (18/10). "(Pemeriksaan tambahan) pada rabu nanti," jelasnya. Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo  oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. "Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10). Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. "Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," tukasnya. (An) #Ajudan Firli Bahuri