Belum Tuntas, Polisi Kembali Panggil Ajudan Firli Bahuri
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
14 Oktober 2023 13:12 WIB
![Belum Tuntas, Polisi Kembali Panggil Ajudan Firli Bahuri](https://monitorindonesia.com/2023/10/Ade-Safri-Simanjuntak.jpg)
Jakarta, MI - Pemeriksaan belum tuntas, pihak Polda Metro Jaya kembali memanggil Kevin Egananta Joshua, ajudan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kemarin, Jum'at (13/10) Kevin diperiksa sekitar 7 jam. Ia diperiksa soal dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan ini dianggap belum tuntas.
Sehingga penyidik menjadwalkan pemeriksaan tambahan kepada Kevin. "Akan dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait dengan pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan oleh tim penyidik," kata Ade Safri, Sabtu (14/10).
Ade mengatakan, pemeriksaan tambahan untuk Kevin dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu (18/10).
"(Pemeriksaan tambahan) pada rabu nanti," jelasnya.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," tukasnya. (An)
#Ajudan Firli Bahuri
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Citra KPK Hancur, Fraksi PDIP Sebut Masyarakat "Gak Butuh KPK Karena Tak Berguna" Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/johan-budi.webp)
Citra KPK Hancur, Fraksi PDIP Sebut Masyarakat "Gak Butuh KPK Karena Tak Berguna"
1 Juli 2024 12:40 WIB
Hukum
![KPK: Sampai dengan Mei 2024 Sebanyak Rp 296,5 M Hasil TPK Telah Dikembalikan ke Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok M)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-6.webp)
KPK: Sampai dengan Mei 2024 Sebanyak Rp 296,5 M Hasil TPK Telah Dikembalikan ke Negara
1 Juli 2024 11:30 WIB
Hukum
![KPK Ungkap Telah Tetapkan 100 Tersangka Kasus Korupsi dari 93 Perkara Sepanjang 2024 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-kpk-nawawi-1.webp)
KPK Ungkap Telah Tetapkan 100 Tersangka Kasus Korupsi dari 93 Perkara Sepanjang 2024
1 Juli 2024 11:00 WIB
Hukum
![Dicap Tak Serius Tangani Kasus Firli Bahuri, Ini Respons Kapolda Metro Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/e65aecc9-ae00-43cb-8d11-81f4a39b1dc1.jpg)
Dicap Tak Serius Tangani Kasus Firli Bahuri, Ini Respons Kapolda Metro Irjen Karyoto
27 Juni 2024 08:21 WIB