Kejagung Periksa Staf Accounting Waskita Karya Terakait Korupsi Tol MBZ

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Oktober 2023 20:43 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung atau Kejagung memeriksa SA selaku staf accounting PT Waskita Karya sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ, Kamis (19/10). Pemeriksaan tersebut, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana untuk memperkuat pembuktian atas empat tersangka yakni DD, YM, TBS dan SB yang mana berkas perkaranya akan segera disorongkan ke tim penuntutan. “Pemeriksaan saksi SA, dilakukan untuk memperkuat pembuktian terhadap para tersangka, dan melengkapi berkas perkara,” kata Ketut. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yakni Selain Sofiah Baifas selaku Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama. Djoko Dwijono (DD), Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016. Kemudian, inisial YM selaku Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017. Serta TBS, selaku tenaga ahli teknik jembatan dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting. Dan satu lagi adalah inisial IBN yang merupakan mantan petinggi di PT Waskita Karya, dijerat tersangka terkait dengan penghilangan barang bukti, dan penghalangan penyidikan, atau obstruction of justice. (An) #Korupsi Tol MBZ