Tambang Limestone dan Cadas Diduga Ilegal, Pakar Hukum Ungkap Tuntutan Pidananya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Oktober 2023 17:48 WIB
Jakarta, MI - Aparat penegak hukum (APH) seolah tutup mata dengan tambang Limestone dan Cadas diduga ilegal di Desa Lulut Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pasalnya berdasarkan pengkuan warga sekitar, bahwa belum pernah melihat pihak kepolisian ke lokasi tambang yang tak jauh dari pabrik PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk itu. Padalah tambang ini telah tiga tahun dibiarkan bebas beroperasi. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal dapat dituntut secara pidana. Hal ini sebagiamana dijelaskan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal itu menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Selain itu dalam pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. "Jika ada bukti permulaan yang cukup, maka penegak hukum bisa memprosesnya. Kementerian yang membawahi melalui aparatur pengawasan bisa menghentikan kegiatan usaha yang diduga tidak berizin itu," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Kamis (19/10). Lanjut Abdul Fickar Hadjar, jika tidak ada pemutihan dan menbayar denda pada negara, maka bisa dituntut secara pidana melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara diantaranya tuntutan korupsi. "Dapat dituntut atas dugaan korupsi," tukas Abdul Fickar Hadjar. Terkait hal ini, pihak Mabes Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Kabupaten Bogor masih bungkam. Adapun lahan tambang yang memiliki luas sekitar 50 hektare. Pada pekan lalu, ratusan truk tronton masih mengangkut limestone dan batu cadas di wilayah itu. Limestone muda dan batu cadas ilegal tersebut menurut pekerja di lokasi dibawa ke sejumlah proyek-proyek yang ada di Jakarta. T ak hanya proyek swasta, limestone dan batu cadas terebut diduga digunakan untuk menguruk proyek milik Pemprov DKI Jakarta. Terpantau juga ada 11 alat berat hexavator beroperasi di lokasi. Lokasi tambang dikatakan ilegal karena ada izin operasi tambang dari pemerintah. (An) #Tambang Limestone dan Cadas