Ujian Promosi Doktor UKI, Dr Panti Silaban Lulus Predikat Sangat Memuaskan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Oktober 2023 22:12 WIB
Jakarta, MI - Ujian Terbuka Promosi Doktor, Promovendus Panti Silaban, Program Studi Hukum Program Doktor, Program Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Aula Program Pascasarjana UKI Kampus Dipenogoro, Kamis (19/10). Dengan judul desertasi “ Rekonstruksi Regulasi Organisasi Kemasyarakatan, Guna Manjamin Hak Kebebasan Berorganisasi (Studi Regulasi Hak Kebebasan Berorganisasi di Indonesia)”. Dibuka oleh Ketua Sidang Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH,MH, MBA, Ketua Program Studi Hukum Program Doktor, Program Pascasarjana UKI Prof. Dr. John Pieris SH, MH, MS selaku Sekretaris Sidang, selaku anggota sidang Dr. Margarinto Kamis SH, MH, Dr. Aartje Tehupelory SH, MH, Prof. Dr. Chontina Siahaan SH, MH, Prof. Dr. Mompang L. Panggabean SH, M.Hum dan Dr. Dian Puji Simatupang SH, MH. Dalam pernyataan dan pesan singkatnya sebelum sesi ujian dimulai sebagai Promotor Ketua Program Studi Hukum Program Doktor, Program Pascasarjana UKI Prof. Dr. John Pieris SH, MH, MS mengatakan, Panti Silaban telah mempersiapkan diri dengan baik melalui perkuliaan yang ketat, melalui penulisan dan desertasi yang dikawal oleh Promotor 1 dan 2. “Pesan saya pertahankanlah apa yang anda teliti itu di depan dewan penguji dan hadirin terhormat sebuah judul yang menarik Rekonstruksi Regulasi Organisasi Kemasyarakatan, Guna Manjamin Hak Kebebasan Berorganisasi (Studi Regulasi Hak Kebebasan Berorganisasi di Indonesia)” Artinya mencoba melakukan perbaikan perbaharuan hukum tentang kebebasan berorganisasi di Indonesia khususnya bagi Ormas ormas itu. Itu suatu hal menarik buat kita karena kebebasan berorgaisasi masih diminati oleh mahasiswa untuk itu,” urainya. Dalam isi Desertasinya Panti Silaban menyebut bahwa fungsi organisasi belum maksimal dalam melindungi hak kebebasan Masyarakat untuk berorganisasi, karena dalam pasal pasal yang terkandung dalam undang undang nomor 16 tahun 2017 terliha bahwa negara masih memberikan Batasan tertentu bagi Masyarakat dalam mendirikan organisasi kemasyarakatan dengan berdasarkan pada nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila dan undang undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Artinya, kata Panti Kembali, kebebasan tersebut masih dibatasi oleh adanya peraturan pemerintah dan tunduk pada perundangan yang berlaku. Selain itu undang undang No 16 tahun 2017 dinyatakan bahwa ormas dapat dibubarkan tanpa melalui proses pengadilan. “Ha itu membuktikan fungsi regulasi organisasi kemasayarakatan belum maksimal dalam melindungi Masyarakat untuk berorganisasi,” ujarnya. Dalam sisi lain Panti mengatakan, bahwa konsep regulasi organisasi masayarakat (ormas) dimasa mendatang harus dapat menjamin hak kebebasan berorganisasi di Masyarakat. "Dengan tetap memberikan kewenangan untuk membubarkan organisasi Masyarakat melalui pengadilan dengan cara mempersingkat waktu dan proses dalam beracara, menghapus dan atau memperjelas frasa atau paham lain dalam UU organisasi kemasyarakatan," ungkapnya. Dalam pembacaan hasil yudisium oleh Ketua Sidang Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH,MH, MBA Rektor UKI, menguraikan, Dr. Panti Silaban S. Kom, SH,MH telah lulus sidang terbuka Promosi Doktor dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,88 predikat sangat memuaskan. Menjadi lulusan Doktor ke 12 yang dihasilkan Program Studi Hukum, Program Doktor dan lulusan Doktor ke 20 di Universitas Kristen Indonesia. (Lian) #Dr Panti Silaban