Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

![Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa [Foto: MI/Aswan-Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/r6YBnV4vkDru4GSXxHlBbEeb4gst6iaEfnVA4EWa.jpg)
Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, terkait kasus peredaran Narkoba, Jumat (27/10).
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung, Jumat (27/10).
Surya Jaya mengatakan, bahwa Teddy dan komplotannya diyakini bersalah dalam penjualan narkoba. Hal ini berdasarkan barang bukti narkoba hasil sitaan polisi.
Putusan kasasi itu pun menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjatuhkan Teddy dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR. Membebankan biaya perkara pada seluruhnya tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Topik:
teddy-minahasa penjara-seumur-hidup maBerita Sebelumnya
9 Jaksa Kawal Kasus Dito Mahendra
Berita Selanjutnya
Kantor Ditjen Hortikultura Kementan Digeledah KPK
Berita Terkait

PT Pilar Putra Mahakam dan Petro Energy Korban Mafia Pailit: Pelaku Manfaatkan Celah Voting PKPU
18 September 2025 23:55 WIB

PT Pilar Putra Mahakam Pidanakan Kurator Michael Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto
18 September 2025 22:57 WIB

IPW Minta Polri dan MA Basmi Mafia Pailit Seret Kurator dan Hakim Pengawas
18 September 2025 22:39 WIB