Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Oktober 2023 19:24 WIB
Teddy Minahasa [Foto: MI/Aswan-Repro]
Teddy Minahasa [Foto: MI/Aswan-Repro]

Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, terkait kasus peredaran Narkoba, Jumat (27/10).

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung, Jumat (27/10).

Surya Jaya mengatakan, bahwa Teddy dan komplotannya diyakini bersalah dalam penjualan narkoba. Hal ini berdasarkan barang bukti narkoba hasil sitaan polisi.

Putusan kasasi itu pun menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjatuhkan Teddy dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR. Membebankan biaya perkara pada seluruhnya tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara," tandasnya. 

Sebagaimana diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).