Kantor Ditjen Hortikultura Kementan Digeledah KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Oktober 2023 22:20 WIB
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) di Jalan Aup, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (27/10).

Adapun penggeledahan tersebut dilakukan, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pemerasan lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

"Betul (tim penyidik menggeledah di Kantor Ditjen Holtikultura )," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (27/10).

Namun, Ali Fikri, masih enggan menjelaskan soal apa saja yang ditemukan penyidik dilokasi penggeledahan. Alasannya, barang bukti yang didapat, akan dianalisa terlebih dahulu oleh tim penyidik.

Sebelumnya, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta (HA) resmi ditahan tim penyidik pada Jumat (13/10). 

Sedangkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) lebih dulu masuk rutan pada, Rabu (11/10).

Dalam kontruksi perkara penahanan, SYL diduga meminta penarikan uang secara paksa, pada jajaran eselon I dan II Kementan. SYL mematok pungutan dari bawahannya mulai USD4000-USD10.000 atau sekitar Rp62,8 juta - Rp157,1 juta. 

Uang tersebut dikumpulkan para ASN dari realisasi anggaran Kementan, yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan. Uang upeti tersebut dipungut oleh Kasdi dan Hatta.

SYL, Kasdi dan Hatta menikmati uang hasil pemerasan pejabat eselon sebesar Rp13,9 miliar. Uang itu diduga dinikmati oleh SYL untuk kebutuhan pribadi, keluarga, dan anak buahnya di Kementan. 

Ketiga tersangka terjerat pasal pemerasan dan gratifikasi . SYL disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.