Polda Riau Tetapkan Tiga Tersangka Ledakan Kilang Pertamina Internasional RU II di Kota Dumai

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Oktober 2023 22:27 WIB
Ledakan dahsyat yang terjadi di Kilang Minyak PT. Kilang Pertamina Internasional Unit II Dumai, Jalan Puteri Tujuh, pada Sabtu (1/4/2023) (Foto: Ist)
Ledakan dahsyat yang terjadi di Kilang Minyak PT. Kilang Pertamina Internasional Unit II Dumai, Jalan Puteri Tujuh, pada Sabtu (1/4/2023) (Foto: Ist)

Dumai, MI - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan 3 tersangka ledakan Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II di Kota Dumai pada awal April lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Dermawan menjelaskan, masing-masing tersangka berinisial W, IR dan RH. Ketiganya punya peran dalam mengelola kilang di Pertamina.

Asep mengatakan, W dan IR bertugas memeriksa ketebalan pipa. Keduanya sebelum kejadian membongkar di areal kilang Pertamina sehingga bocor lalu meledak.

"Mereka merupakan pegawai kontraktor atau perusahaan rekanan dari KPI RU II Dumai," jelas Asep, Jum'at (27/10).

Adapun tersangka RH merupakan Junior Engineer II Stationery Inspection. Tersangka ini merupakan merupakan pegawai dari Pertamina. "RH sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka tapi yang bersangkutan mengajukan penundaan pemeriksaan," jelas Asep.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP.

Sebagai informasi, ledakan kilang minyak itu terjadi pada 2 April 2023 dini hari. Ledakan mengakibatkan sejumlah rumah warga dan masjid mengalami kerusakan, seperti kaca pecah hingga dinding retak.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, menyatakan pihaknya serius dalam menyelidiki serta mendalami apakah ada unsur kelalaian atau unsur kesengajaan dalam kejadian tersebut.

Berita Terkait