9 Jaksa Kawal Kasus Dito Mahendra


Jakarta, MI - Sembilan jaksa disiapkan untuk mengawal kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal milik Dito Mahendra.
"Telah ditunjuk sembilan orang jaksa untuk P-16 (Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Jum'at (27/10).
Untuk diketahui, yang dimaksud P.16 adalah Surat Perintah Penunjulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.
Sementara itu, soal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan, saat ini sudah masuk tahap pertama pra penuntutan. "SPDP Dito Mahendra baru tahap satu, pra penuntutan, sejak tanggal 12 Oktober 2023," tandas Ketut.
Diketahui, bahwa Dito Mahendra ditangkap oleh tim Bareskrim Polri, Kamis (7/9) lalu, setelah empat bulan buron sejak 2 Mei 2023. Kasus ini berawal ketika KPK menggeledah rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3) lalu, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dalam penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Belakangan diketahui, sembilan di antaranya tidak berizin. Dalam kasus ini Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Dito Mahendra juga telah ditahan di Rutan Bareskrim sejak 8 September 2023. (An)
Topik:
Dito Mahendra kejagung