Polri Nyatakan Senpi Eks Mentan Syahrul Legal

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Oktober 2023 12:29 WIB
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Ist)
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Belasan senjata api yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas yang ditempati oleh Syahrul Yasin Limpo saat menjabat sebagai Menteri Pertanian sudah teridentifikasi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan seluruh senjata yang ditemukan itu dinyatakan legal

Kemudian, terkait temuan senjata oleh KPK juga, saat ini kami belum mendapat laporan, pertama laporan dari pihak KPK, namun kita sudah mengupayakan dengan data-data yang kita miliki, kita melaksanakan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintel (Badan Intelijen) itu terdaftar, ada suratnya. Semua terdaftar atas nama SYL,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Senin (30/10).

Kendati demikian, untuk saat ini Djuhandhani menyampaikan bahwa pihaknya saat ini belum bisa bertindak lebih jauh dikarenakan kasusnya masih ditangani oleh KPK.

“Tentu saja ini juga hanya hasil penyelidikan, kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK, hanya prosesnya masih dititipkan,” katanya.

“Kami belum bisa merinci lebih lanjut, karena ini hanya berdasarkan data yang kita peroleh dan ini masih perlu pendalaman, kecuali kalau itu nanti ada penyerahan, sehingga kita secara fisik bisa mengecek secara fisik ataupun bisa kita cek lebih lanjut,” tukasnya.