Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Oktober 2023 11:45 WIB
Panji Gumilang
Panji Gumilang

Jakarta, MI - Bareskrim Polri melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. 

Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Panji Gumilang lengkap atau P21.

"Pada hari ini penyidik dengan koordinasi dengan Kejaksaan. Kita melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya akan diserahkan langsung di Kejaksaan Indramayu," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Senin (29/10).

Djuhandhani mengatakan setelah diserahkan ke Kejari Indramayu, Panji Gumilang akan segera disidangkan. Nantinya, jaksa akan koordinasi dengan pengadilan dan polisi terkait lokasi persidangan.

"Setelah dilaksanakan penyerahan persidangan lebih lanjut akan dipertimbangkan. Apakah di Indramayu atau di tempat lain," katanya.

Dalam proses pelaksanaan tahap 2 ini, Bareskrim melakukan pengawalan ketat dengan mengerahkan beberapa polisi bersenjata.

Sebelumnya, Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy mengklaim tiga laporan dugaan penistaan agama terhadap kliennya sudah dicabut oleh pelapor. 

Hendra menyebut Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sudah berdamai dengan seluruh pelapor. 

“Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/9). 

Adapun tiga laporan itu yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri dengan pelapor Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri pelapor Ken Setiawan dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar pelapor Ruslan Abdul Gani. 

Sementara itu, Polri menegaskan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tetap diproses, meski laporan awal telah dicabut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus tersebut bukanlah delik aduan. Ia menyebut upaya perdamaian berupa restorative justice tak berlaku dalam kasus itu. 

"Kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," ujarnya.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.