Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Oktober 2023 16:23 WIB
Sidang tuntutan Irwan Hermawan, Senin (30/10) (Foto: MI/Aswan)
Sidang tuntutan Irwan Hermawan, Senin (30/10) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Irwan Hermawan dituntut hukuman 6 penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022.  Jaksa menyakini mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irwan Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Hermawan berupa pidana penjara 6 tahun," jelas jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10).

Adapun hal memberatkan adalah Irwan tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, Irwan belum pernah dihukum, sopan, hingga telah mengembalikan uang Rp 9 miliar ke kas negara dan telah bertindak sebagai justice collaborator (JC).

Selain pidana penjara, Irwan dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 7 miliar subsider 3 tahun kurungan. Jaksa meyakini Irwan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (An)