Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara Sidang tuntutan Irwan Hermawan, Senin (30/10) (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/6V2tGEreWF8OMXOYajGox296rQEhWCdgeHKAyGkL.jpg)
Jakarta, MI - Irwan Hermawan dituntut hukuman 6 penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Jaksa menyakini mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irwan Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Hermawan berupa pidana penjara 6 tahun," jelas jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10).
Adapun hal memberatkan adalah Irwan tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, Irwan belum pernah dihukum, sopan, hingga telah mengembalikan uang Rp 9 miliar ke kas negara dan telah bertindak sebagai justice collaborator (JC).
Selain pidana penjara, Irwan dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 7 miliar subsider 3 tahun kurungan. Jaksa meyakini Irwan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (An)
Berita Sebelumnya
![Kejagung Didorong Gandeng Polri Tangkap Nistra Yohan: Perantara Uang Saweran Korupsi BTS ke Komisi I DPR! Nistra Yohan diduga perantara saweran uang korupsi BTS Kominfo Rp 70 M ke Komisi I DPR RI (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/nistra-yohan.jpg)
Kejagung Didorong Gandeng Polri Tangkap Nistra Yohan: Perantara Uang Saweran Korupsi BTS ke Komisi I DPR!
1 April 2024 07:01 WIB
![Kejagung Bakal 'Melahap' Perantara Uang Korupsi BTS Rp 70 M ke Komisi I DPR Nistra Yohan diduga perantara saweran uang korupsi BTS Kominfo Rp 70 M ke Komisi I DPR RI (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/keberadaan-nisatra-yohan-staf-ahli-wakil-ketua-komisi-i-dpr-ri-sugiono-masih-misteri-foto-dok-mi.jpg)
Kejagung Bakal 'Melahap' Perantara Uang Korupsi BTS Rp 70 M ke Komisi I DPR
30 Maret 2024 10:51 WIB
![Nistra Yohan Perantara Saweran Uang Korupsi BTS ke Komisi I DPR Tak Kunjung Ditangkap, FITRA: Nuansa Politis Makin Kuat! Nistra Yohan diduga perantara saweran uang korupsi BTS Kominfo Rp 70 M ke Komisi I DPR RI (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/48189a4b-1c26-4da0-8ecd-f90a9cbe590e.jpg)
Nistra Yohan Perantara Saweran Uang Korupsi BTS ke Komisi I DPR Tak Kunjung Ditangkap, FITRA: Nuansa Politis Makin Kuat!
28 Maret 2024 22:39 WIB
![Kuak Saweran Uang Korupsi BTS Diduga Mengalir ke Komisi I DPR, Tapi Kejagung "Agak Loyo" Buru Nistra Yohan! Keberadaan Nistra Yohan masih misteri, diduga perantara uang korupsi BTS Kominfo Rp 70 M ke Komisi I DPR (Foto: MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/07e3ef46-7f58-4596-ac6e-bd1c92bfc531.jpg)
Kuak Saweran Uang Korupsi BTS Diduga Mengalir ke Komisi I DPR, Tapi Kejagung "Agak Loyo" Buru Nistra Yohan!
26 Maret 2024 14:43 WIB
![Didakwa Terima Uang Panas BTS Kominfo Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Tak Melawan Anggota BPK Achsanul Qosasi (Foto: Repro)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/c412d1ca-6abb-43c0-8090-7184b58c9442.jpg)
Didakwa Terima Uang Panas BTS Kominfo Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Tak Melawan
7 Maret 2024 15:46 WIB
![Perkaya Diri, Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp 40 Miliar Uang Panas BTS Kominfo Anggota BPK Achsanul Qosasi, mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/00f9ae76-b906-41f4-8219-4a91c28c9ce7.jpg)
Perkaya Diri, Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp 40 Miliar Uang Panas BTS Kominfo
7 Maret 2024 14:14 WIB
![Korupsi BTS Seret Menpora Dito dan Nistra Yohan, Kejagung Harus Terbuka! Konferensi pers usai Kejagung memeriksa Dito Ariotedjo terkait kasus korupsi BTS 4G, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/86a36627-4c71-4f67-aecf-4d647b29751e.jpg)
Korupsi BTS Seret Menpora Dito dan Nistra Yohan, Kejagung Harus Terbuka!
5 Maret 2024 10:59 WIB