Mantan Dirut Moratelindo Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Oktober 2023 16:48 WIB
Sidang tuntutan Galumbang Menak Simanjuntak, Senin (30/10) (Foto: MI/Aswan)
Sidang tuntutan Galumbang Menak Simanjuntak, Senin (30/10) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak dituntut dipenjara selama 15 tahun atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"(Memohon majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/10).

Selain itu, Galumbang juga dituntut membayar ganti rugi senilai Rp1 miliar. Bila tidak memiliki kesanggupan sanksi dapat diganti dengan kurungan penjara satu tahun.

Adalun hal yang memberatkan Galumbang adalah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan, Galumbang belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.

Galumbang sebelumnya didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi ini.

Galumbang melakukan pencucian uang bersama-sama dengan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8, 032 triliun yang berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Galumbang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  (An)