Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Naik Penyidikan
Jakarta, MI - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri saat ini telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan ujaran kebencian atau berita bohong dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung ke tahap penyidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan peningkatan status tersebut atas gelar perkara yang sudah dilakukan.
“RG sudah kita gelarkan, dan setelah digelarkan oleh penyidik, kita sepakat untuk menaikkan perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Senin (30/10).
Peningkatan status penanganan kasus tersebut dilakukan setelah adanya tindak pidana atas atas hasil gelar perkara. “Adapun proses ini bahwa kita mengetahui atau hasil gelar perkara diketahui bahwa telah terjadi suatu tindak pidana. Kalau berbicara alat buktinya apa saja, itu tentu saja nanti kita setelah melaksanakan upaya penyidikan,” katanya.
Adapun dalam penyidikan kasus tersebut dengan terlapor Rocky Gerung disangkakan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
GMSI Desak Polri Tangkap Direktur PT Tribakti Inspektama Atas Dugaan Keterlibatan Kasus Korupsi Tambang Nikel
17 November 2023 21:47 WIB
SYL Dicecar Soal Pertemuan dengan Ketua KPK Firli Bahuri hingga Penyerahan Uang
1 November 2023 00:37 WIB