Munarman: Umat Islam Wajib Bela Palestina

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Oktober 2023 15:47 WIB
Munarman bebas dari Lapas Salemba, Senin (30/10) (Foto: Dok MI)
Munarman bebas dari Lapas Salemba, Senin (30/10) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus) mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman langsung menyerukan dukungan terhadap rakyat Palestina. 

Munarman telah dinyatakan bebas murni tanpa halangan atau persyaratan khusus serta telah mendapatkan sejumlah remisi. Selama menjalani hukuman, ia dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan di lapas dan juga telah mengucapkan ikrar setia ke NKRI. 

Dihadapan para simpatisan, Munarman mengaku bahwa apa yang dia alami selama di Lapas Salemba tidak sebanding dengan situasi yang dihadapi masyarakat di Palestina saat ini. "Tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan saudara-saudara kita di Palestina," kata Munarman, Senin (30/10).

Menurutnya, Palestina sudah kehilangan bukan saja kebebasannya melainkan kehilangan anaknya, bayi, ibunya, bapaknya semua keluarganya. 

"Tidak ada air dan makanan. Tidak ada listrik, tidak ada fasilitas kehidupan akibat teroris Israel zionis," jelasnya.

Dengan begitu, Munarman menilai umat Islam wajib membela masyarakat di Palestina. "Umat Islam wajib membela saudara-saudara muslimnya di Palestina yang dizalimi," tukasnya.

Munarman diketahui keluar sekitar pukul 08.20 WIB. Ia tampak memakai pakaian koko berwarna putih dan topi bertuliskan ‘save Palestine’, serta syal yang bergambar bendera Palestina.

Sebelumnya, Munarman ditangkap polisi atas dugaan tindakan terorisme di Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, yang terjadi ada 27 April 2021.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa mendakwa bahwa Munarman terlibat dalam tindakan terorisme sebab menghadiri sejumlah agenda pembaitan yang berkaitan dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Salah satunya yaitu pada tanggal 6 Juni 2014, JPU menyebutkan Munarman sempat menghadiri agenda tersebut bersama ratusan orang lainnya dalam acara Faksi yang mengadakan kegiatan mendukung ISIS bertempat di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Tangerang Selatan.

Pada 6 April 2022 lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme.

Pada sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Munarman terbukti secara sah dan diyakini telah melakukan tindak pidana terorisme. Vonis tiga tahun tersebut tentunya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Dirinya divonis berdasarkan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia dianggap menyembunyikan informasi terkait terorisme. Munarman juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme dan merupakan seorang residivis yang pernah menjalani kurungan penjara.

Selain itu, Munarman sempat mengajukan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung pada 28 Juli 2022. Sehingga diperoleh hukumannya menjadi tiga tahun penjara. (An)