Ajudan Istri SYL Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kementan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Oktober 2023 16:13 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) [Foto: MI/Aswan]
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan), di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/10). 

"Hari ini (30/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemeriksaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (30/10).

Adapun ketujuh saksi yang dipanggil yaitu, Andi Muhammad Idil Fitri selaku Direktur Sayuran Tanaman dan Obat tahun 2023-sekarang, Andi Nur Alam Syah selaku Dirjen Perkebunan Kementan tahun 2022-sekarang, Arief Sofian selaku Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementan.

Selanjutnya, M Ridwan selaku Adc Istri SYL, Agung Mahendra selaku Staf Biro Umum pada Kementan, Lucy Anggraini selaku PNS Kementan, dan Martini selaku karyawan swasta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Mereka adalah Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta.

KPK menjerat SYL, Kasdi, dan Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. SYL diduga meminta setoran kepada anak buahnya di Kementan dengan ancaman mutasi.

Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10 ribu per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL juga dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.