Hari Ini Polisi Periksa Alek Tirta Penyewa Ruma Kertanegara 47

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 November 2023 07:30 WIB
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak [Foto: MI /Aswan]
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak [Foto: MI /Aswan]

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menyeret nama baru dalan Kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua Harian PBSI Alex Tirta terkait kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan Alex Tirta, besok.

"Alex Tirta diperiksa besok (Rabu) pagi di Polda Metro Jaya, jam 10," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (31/10). 

Dijelaskan Ade, Firli Bahuri tidak menyewa secara langsung Rumah Kertanegara Nomor 46 dari sang pemilik berinisial E. Ia menyebut, penyewa rumah itu adalah Alex Tirta.

"Yang menyewa Rumah Kartanegara No 46 dari E adalah Alex Tirta. Sewanya sekira Rp650 juta setahun," jelasnya. 

“Rumah yang telah dibayarkan ratusan juta oleh Alex itu itulah yang kemudian digunakan oleh Firli,” tandasnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri telah diperiksa Polda Metro Jaya, terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Dugaan pemerasan itu kini dalam penyidikan Polda Metro Jaya.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menggeledah 2 rumah Firli Bahuri, yaitu di Villa Galaxy, Bekasi dan di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10).

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan itu dilakukan, untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kasus tersebut.

"Ada beberapa barang bukti yang kami sita di lokasi penggeledahan rumah Kertanegara nomor 46," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (27/10).