Kejari Jaksel Tetapkan Kepala Human Development UI Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2023 12:00 WIB
Kepala Human Development UI inisial MAK mengenakan rompi tahanan (Foto: Ist)
Kepala Human Development UI inisial MAK mengenakan rompi tahanan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan Kepala Human Development UI inisial MAK sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 .

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka atas nama MA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono, Rabu (1/11).

"Jabatan tersangka merupakan Kepala Human Development UI," sambung Reza.

Penetapan tersangka ini berdasarkan sprindik dan surat penetapan tersangka yang ditandatangani Kajari Jaksel. Reza mengatakan bahwa, saat ini MAK telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.

Adapun kasus ini bermula saat  MAKselaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) pada November hingga Desember 2022 diduga dengan sengaja memalsukan kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 antara Bakti Kominfo dan Hudev UI sehingga lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp 1.997.861.250 (miliar).

Atas perbuatannya, MAK disangkakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ditetapkannya MAK sebagai tersangka, kini jumlah tersangka kasus korupsi BTS Kominfo menjadi 15 orang, yakni:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital
14. Sadikin Rusli selaku pekerja swasta
15. MAK selaku Kepala Human Development UI

 (An)