Peran Bos Human Development UI di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2023 12:08 WIB
Kejari Jaksel tetapkan Kepala Human Development UI berinisial MAK sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo (Foto: Ist)
Kejari Jaksel tetapkan Kepala Human Development UI berinisial MAK sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo (Foto: Ist)

Jakarta, MI -  Kepala Human Development UI berinisial MAK menjadi tersangka ke 15 dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono, mengatakan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan sprindik dan surat penetapan tersangka yang ditandatangani Kajari Jaksel. "Saat ini MAK telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan," kata Reza, Rabu (1/11).

MAK pada November hingga Desember 2022 diduga dengan sengaja memalsukan kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 antara Bakti Kominfo dan Hudev UI sehingga lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp 1.997.861.250 (miliar).

MAK dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Kejagung sebelumnya menetapkan 14 tersangka kasus yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Lalu, Johnny G Plate selaku Menkominfo, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan, M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima, Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine dan Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo.

Kemudian, Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo, Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital dan Sadikin Rusli selaku pekerja swasta.

Para tersangka itu ada yang sudah didakwa, dituntut dan ada juga yang masih dalam pelengkapan berkas perkaranya. Sementara Kejagung terus melakukan pemeriksaan para saksi dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru lagi. 

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (31/10) kemarin. (An)