Eks Dirut Bakti Sebut Johnny G Plate Baik Tapi Pengecut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2023 12:23 WIB
Eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif (Foto: Ant)
Eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif (Foto: Ant)

Jakarta, MI - Eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif menyebut mantan Menkominfo Johnny G Plate ingin selamat sendiri dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Bahkan dia menyebutnya sebagai pengecut.

"Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik namun pengecut," kata Anang saat membacakan pleidoi pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11).

"Berlindung seolah-olah tanpa salah, apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya menurut pengakuan beliau. Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri," tambahnya.

Anang mengakui pula bahwa Johnny G Plate adalah seorang politisi ulung. "Mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada karena hanya semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya," katanya.

Sebelumnya, Anang telah dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa meyakini Anang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama. Jaksa juga menyakini Anang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Jaksa mengatakan Anang melakukan pencucian uang dengan nilai total Rp 5 miliar untuk membeli motor gede, mobil hingga rumah.

Selain pidana penjara, Anang juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Anang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Adapun dalam kasus ini, sudah ada 15 tersangka, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Lalu, Johnny G Plate selaku Menkominfo, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan, M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima, Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine dan Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo.

Kemudian, Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo, Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital dan Sadikin Rusli selaku pekerja swasta. Dan yang teranyar adalah Kepala Human Development UI berinisial MAK. (An)