Panji Gumilang Gelapkan Pinjaman Rp73 M dari Bank JTrust

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 November 2023 01:42 WIB
Panji Gumilang, tersangka TPPU (Foto: Dok MI)
Panji Gumilang, tersangka TPPU (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memblokir ratusan rekening yang mengatasnamakan tersangka Panji Gumilang terkait penggelapan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap adanya pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp73 miliar pada tahun 2019 untuk Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Artinya seharusnya uang yayasan digunakan untuk kepentingan yayasan bukan untuk kepentingan pribadi," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (2/11).

Whisnu menyatakan nilai pinjaman tersebut kemudian dicicil dengan menggunakan dana yang berasal dari rekening yayasan, yang menjadi dasar adanya tindak pidana asal yakni tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan.

"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening," terang Whisnu.

Whisnu menambahkan, dana yayasan yang diperoleh untuk membayar cicilan tersebut dari berbagai sumber, salah satunya dari iuran para santri.

"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan). Penyidik sudah bisa menyimpulkan ada kerugian minimal Rp 73 miliar yang digelapkan ataupun yang digunakan oleh APG untuk kepentingan pribadi," tukasnya. (An)