Ketua MKMK Prof Jimly: Tidak Boleh Emosi Lalu Dibawa-bawa Keluar, Ini Lembaga Serius

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 November 2023 07:18 WIB
Prof Jimly Asshiddiqie
Prof Jimly Asshiddiqie

Jakarta, MI - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menilai dinamika perdebatan para hakim konstitusi mestinya tidak diumbar ke publik.

Menurutnya, perdebatan keras para hakim dilakukan saat internal saja. Jika sudah ada putusan MK harus dihormati.

"Tidak boleh emosi lalu dibawa-bawa keluar,. Menceritakan ini itu tidak boleh itu. Ini juga bagian dari yang harus diperbaiki ke depan. Jadi tidak boleh begitu. Ini lembaga serius ini, bukan pengadilan biasa," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

Masalah dissenting opinion atau pendapat berbeda para hakim, tambah anggota DPD RI ini, menjadi salah satu hal yang perlu diperbaiki. 

Berbeda pendapat boleh, tegas sia, asal tidak berlebihan.

"Soal kohesivitas dan kolaborasi, kohesivitas, kerja sama, dan kekompakan bersembilan. Ini kalau dibiarin ini bisa repot ini. Jadi, sekali lagi ya, ada 9 tiang itu menggambarkan bahwa independensi struktural bernama MK harus diimbangi independensi fungsional setiap hakim," bebernya.

Jimly menambahkan, pada persidangan MKMK hari Kamis (2/11) juga banyak laporan terhadap hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat. 

Pelapor mempersoalkan mereka yang mengumbar dissenting opinion seperti curhat.

"Yang dipersoalkan adalah dissenting opinion, kok bukan opinion isinya. Isinya curhat. Nah ini kan sesuatu yang baru bagaimana sebaiknya kita membangun tradisi dissenting opinion supaya jangan berlebihan," tukasnya.

Adapun MK sudah memeriksa 9 hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat capres-cawapres.

Pada Kamis (2/11) MKMK sudah memeriksa hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams.

Pada Rabu (1/11) MKMK sudah memeriksa hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.

Pada Selasa (31/1) MKMK sudah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih. (An)