Panji Gumilang Dimejahijaukan 8 November 2023

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 November 2023 19:56 WIB
Panji Gumilang jadi tersangka TPPU (Foto: Dok MI)
Panji Gumilang jadi tersangka TPPU (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, akan menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, pada Rabu (8/11) mendatang. 

"Saya hanya menyampaikan, setelah (penyerahan) tahap dua tersangka dan barang bukti, kita tindak lanjuti setelah jaksa melakukan persiapan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Arief Indra Kusuma, Senin (6/11).

“Rencananya berdasarkan penetapan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Indramayu, hari Rabu besok (8/11/2023) mulai sidang pertama," tambahnya. 

Adapun agenda sidang pertama dalam kasus tersebut, lanjut Arief, yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Rencananya agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Arief, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi, yang kondusif selama jalannya persidangan.

"Kita sama-sama punya tanggung jawab untuk menjaga kondusifitas selama jalannya persidangan, agar menimbulkan hasil yang baik," tandasnya. 

Sebelumnya, berkas perkara tersangka kasus dugaan penodaan agama Panji Gumilang lengkap (P21). Untuk itu Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta penyidik segera menyerahkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu untuk menjalani persidangan atau dimejahijaukan.

"Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Jum'at (27/10).

"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," tambah Ketut.

Permintaan penyerahan tersangka itu berdasarkan aturan. Yakni Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

Ketut menambahkan bahwa Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) menyatakan berkas lengkap pada Kamis (26/10).

Adapun Panji ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Kemudian, menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia. 

Dalam kasus ini Panji dijerat Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).