KPK Segera Tetapkan Tersangka Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 November 2023 20:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau  Eddy Hiariej. Pasalnya pihak KPK menyatakan penyelidikan kasus tersebut telah selesai dan kini telah naik ke penyidikan.

"Jadi terkait dengan pertanyaan teman-teman dimaksud perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11).

Selain itu, KPK telah menggelar perkara kasus tersebut pada bulan lalu. "Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu," ungkapnya.

"Teman-teman pasti sudah tahu kebijakan di KPK bahwa semua perkara kami perlakuan sama. Artinya kami akan publikasikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam proses sidik ketika proses penyidikan itu telah cukup," imbuh Ali.

Sebelumnya, IPW pernah mengadukan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK. IPW menduga, Eddy telah menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Menindaklanjuti hal itu, KPK langsung meminta klarifikasi yang bersangkutan.

Namun usai menjalani klarifikasi, Wamenkumham Eddy membantah telah menerima gratifikasi. Makanya, ia menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah. (An)