Nasib Anwar Usman Cs Diputuskan Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 November 2023 09:00 WIB
Ketua MK Anwar Usman [Foto: Doc. MI]
Ketua MK Anwar Usman [Foto: Doc. MI]

Jakarta, MI - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan, putusan kasus dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim MK, Selasa (7/11).

"Jadwal sidang MKMK 7 November 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda putusan," demikian bunyi informasi di laman resmi situs MK, dikutip Selasa (7/11).

Dalam agenda ini, MKMK bakal membacakan putusan terhadap 21 laporan pelanggaran kode etik yang masuk. Nomor perkaranya yang diputus dari 1-21/MKMK/L/ARLTP/X/2023. Adapun sidang putusan MKMK digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Majelis Kehormatan MK tercatat sudah menuntaskan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor pada Jumat lalu, dalam perkara dugaan pelanggaran etik hakim MK di putusan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. 

MKMK bahkan melengkapi keterangan, dengan menyertakan bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV di MK.

Lewat keterangan dan bukti rekaman itulah MKMK meyakini dapat mencapai, pengucapan putusan sebelum batas akhir perubahan paslon peserta Pilpres 8 November 2023. 

Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10).

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.