Kejagung Cecar Sopir, Ajudan dan Sekretaris Anggota BPK Achsanul Qosasi
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Kejagung Cecar Sopir, Ajudan dan Sekretaris Anggota BPK Achsanul Qosasi Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/50H8kia3TH3aHbzQbDJTLyaI8ciWsta31jqJBtlH.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sopir, ajudan dan sekretaris anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek BTS 4G Kominfo Tahun 2020-2022.
Achsanul Qosasi merupakan tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara ini. "Saksi inisial I selaku sopir, YG selaku sekretaris dan RI selaku ajudan," ujar Ketut, Senin (6/11).
Selain itu, pihaknya juga memeriksan tiga saksi lainnya yaitu, EPS selaku Kepala Oditorat, JH selaku Kepala Sub Oditorat dan AR selaku Ketua Tim Audit Kominfo.
Sebelumnya, Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi resmi ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam perkara ini dia diduga menerima uang Rp40 miliar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada Jumat (3/10).
Uang itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan lewat dua tersangka Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada 19 Juli 2022. Diduga pemberian uang tersebut terkait audit BPK pada proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," demikian Kuntadi. (An)
Berita Selanjutnya
![Diduga Penerima Suap Kementan, Ini Profil Anggota BPK IV Haerul Saleh Anggota BPK IV, Haerul Saleh [Foto: Doc. BPK RI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/haerul-saleh.webp)
Diduga Penerima Suap Kementan, Ini Profil Anggota BPK IV Haerul Saleh
30 Juni 2024 17:03 WIB
![Juragan Tanah, Intip Harta Kekayaan Haerul Saleh Anggota BPK yang Diduga Terlibat Jual-Beli WTP Kementan Anggota BPK IV, Haerul Saleh [Foto: Doc. BPK RI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/haerul-saleh.webp)
Juragan Tanah, Intip Harta Kekayaan Haerul Saleh Anggota BPK yang Diduga Terlibat Jual-Beli WTP Kementan
27 Juni 2024 14:42 WIB
![Dugaan Suap Pengondisian Temuan BPK, Pius Lustrilanang Dihadapkan di Pengadilan Tipikor Manokwari Anggota BPK RI, Pius Lustrilanang (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-bpk-pius.webp)
Dugaan Suap Pengondisian Temuan BPK, Pius Lustrilanang Dihadapkan di Pengadilan Tipikor Manokwari
26 Juni 2024 19:53 WIB