Kejagung Cecar Sopir, Ajudan dan Sekretaris Anggota BPK Achsanul Qosasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 November 2023 22:21 WIB
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: MI/Aswan)
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sopir, ajudan dan sekretaris anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek BTS 4G Kominfo Tahun 2020-2022.

Achsanul Qosasi merupakan tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara ini. "Saksi inisial I selaku sopir, YG selaku sekretaris dan RI selaku ajudan," ujar Ketut, Senin (6/11).

Selain itu, pihaknya juga memeriksan tiga saksi lainnya yaitu, EPS selaku Kepala Oditorat, JH selaku Kepala Sub Oditorat dan AR selaku Ketua Tim Audit Kominfo.

Sebelumnya, Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi resmi ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam perkara ini dia diduga menerima uang Rp40 miliar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada Jumat (3/10).

Uang itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan lewat dua tersangka Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada 19 Juli 2022. Diduga pemberian uang tersebut terkait audit BPK pada proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," demikian Kuntadi. (An)