Kalau Irwan Hermawan Nggak Ngomong, Mana Bisa Anggota BPK Dkk Tergelincir Kasus Korupsi BTS?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 November 2023 17:32 WIB
Irwan Hermawan (Foto: Doc MI)
Irwan Hermawan (Foto: Doc MI)
Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan status saksi pelaku atau justice collaborator terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan.

Adapun justice collaborator itu telah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka sidang pada beberapa waktu lalu. Boyamin menilai, berkat keberanian Irwan membuat skandal korupsi senilai Rp 8 triliun itu bisa terbuka lebar. 

"Apalagi kalau Irwan berstatus justice collaborator, tentunya dia bisa membuka lebih lebar kasus korupsi itu. Kalau Irwan nggak ngomong kan mana bisa sampai ke BPK sampai ke yang lain-lain," ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa (7/11).

Diketahui, bahwa Irwan Hermawan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy masih menghadapi tuntutan hukum cukup tinggi, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp7 miliar.

Jika denda tidak dibayar, maka Irwan harus menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara, dan apabila uang pengganti sebesar Rp 7 miliar tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk memenuhinya. 

Irwan Hermawan merupakan terdakwa yang berperan menutup kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kejaksaan Agung. 

Irwan bekerja bersama orang kepercayaannya Windi Purnama mengumpulkan uang sesuai perintah eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif. 

Irwan dinilai terbukti melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Irwan dan Windi mengumpulkan uang sebanyak kurang lebih Rp 243 miliar dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek BTS 4G. Uang-uang itu diberikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo senilai Rp 27 miliar, staf ahli Wakil Ketua Komisi I DPR dari Partai Gerindra Sugiono, Nistra Yohan senilai Rp 70 miliar. 

Uang itu juga diberikan kepada tim sukses Joko Widodo dalam kampanye Pilpres 2014, Windu Aji Sutanto sebesar Rp 75 miliar, uang untuk BPK yang diberikan kepada Sadikin senilai Rp 40 miliar, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak Rp 43,5 miliar dan Direktur PT Pertamina, Erry Sugiharto senilai Rp 10 miliar.  Uang-uang itu diberikan kepada para pihak untuk mengamankan kasus agar tidak diselidiki oleh Kejaksaan Agung. (An)