Firli Bahuri Mangkir Lagi, MAKI: Perlu Dicekal, Nanti Kabur ke Luar Negeri!


Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia lebih memilih mengikuti kegiatan roadshow bus antikorupsi di Aceh.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menyebut alasan itu mengada-ngada. Karena Firli mangkir dengan alasan itu, maka Polda Metro Jaya bisa menerbitkan surat perintah membawa keesokan harinya, yakni Rabu, 8 November 2023, besok.
Berdasarkan data yang dia peroleh, Boayamin mengatakan bahwa roadshow bus KPK itu dimulai pada tanggal 9 sampai tanggal 12 November 2023. Jadi Firli Bahuri semestinya bisa berangkat setelah tanggal 8 November itu.
"Toh, Firli Bahuri tidak harus hadir pada tanggal 9 misalnya, pagi hari atau bisa siang atau sore. Saya cek penerbangan pagi dari Jakarta ke Medan, dari Medan langsung Aceh juga ada. Jadi pak Firli tiba di Aceh, siang," kata Boy begitu disapa Monitorindonesia.com, Selasa (7/11).
Jadi, tambah dia, masih bisa mengikuti acara roadshow bus itu siang hari atau tanggal 10, tanggal 11 sampai tanggal 12, mana aja yang bisa dipilih.
Boy menuturkan bahwa, pada biasanya, yang mengikuti acara roadswhow bus itu adalah Wakil Ketu KPK. Atas hal itu, Boy menekankan agar penyidik Polda Metro Jaya dapat melakukan penjemputan paksa hingga pencekalan ke luar negeri.
"Penyidik Polda bisa melanjutkan, meneruskan gelar perkara, penetapan tersangka atau upaya menjemput paksa dan macam-macam-lah. Tapi yang utama saya kira, perlu juga dilakukan upaya berikutnya adalah cekal," tegas Boy.
"Karena saksi boleh dicekal kok selama 6 bulan gitu, daripada nanti dia bepergian ke luar negeri. Dari Aceh, Medan itu kan bisa saja ke Singapura atau ke Malaysia gitu," timpalnya.
Namun demikian, Boy sepenuhnya menyerahkan hal itu ke pihak Polda Metro Jaya. "Jadi intinya jelas bahwa alasan tidak mengadiri panggilan Polda Metro Jaya itu jelas mengada-ngada malah, juga justru yang mengada-ngada adalah KPK. Pernyataan sebelumnya mengatakan tidak mengada-ngada, ini makin kelihatan mengada-ngadanya," ungkapnya.
Menurut Boy, acara itu masih bisa dilakukan sampai pada tanggal 12 November. "Memang terus ikut-ikutan roadshow bus-nya? Karena untuk menghindari, bisa saja ikut itu sampai dengan tanggal 12 itu. Inilah kemudian sekali lagi tidak memberikan teladan yang baik untuk patuh hukum," beber Boy.
"Kalau alasannya untuk mengecek langsung, kaya acara 17-an aja yang dicek sehari sebelumnya itu wajar karena acara penting gitu. Disini kan sudah jalan terus kemana-mana gitu, nggak ada perlu pengecekan-pengecekan. Memang bahwa alasan mengecek itu alasan yang mengada-ngada lagi," imbuhnya.
Untuk diketahui, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan tambahan kepada Firli Bahuri pada Kamis, 2 November 2023. Firli diminta datang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11).
"Jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 gedung Promoter," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/11) kemarin.
Namun, KPK mengonfirmasi pucuk pimpinan lembaga anti rasuah itu tidak bisa hadir. Firli absen karena harus mengikuti roadshow bus antikorupsi di Aceh. "Informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat ke sana soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka roadshow bus dan juga Hakordia di Aceh," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11).
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum bersuara perihal ketidakhadiran Firli dalam agenda pemeriksaan hari ini. Terutama soal langkah penyidik, apakah menjadwalkan ulang atau jemput paksa. (An)
Topik:
Ketua KPK Firli Bahuri Polda Metro Jaya MAKI Firli Bahuri Mangkir pemerasan SYLBerita Terkait

Kata Ketua KPK soal Peluang Panggil Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
26 Juni 2025 20:25 WIB

Ketua KPK Pastikan Tak Ada Intervensi Dalam Penanganan Perkara Korupsi Dana CSR BI
9 Mei 2025 17:54 WIB