Terbukti Langgar Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran kepada Anwar Usman Cs

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 November 2023 17:46 WIB
Ketua MK, Anwar Usman (Foto: Ist)
Ketua MK, Anwar Usman (Foto: Ist)
Jakarta, MI - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran kepada Kepada Ketua MK Anwar Usman dan hakim terlapor lainnya.

Hal itu berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Putusan itu dibacakan ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11). 

"Memutuskan Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor," katanya.

Para hakim terlapor tersebut terbukti bersalah karena tidak bisa menjaga rahasia MK, sehingga adanya kebocoran informasi dari dalam ke luar. 

"Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi," kata anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan naskah putusan etik tersebut.

"Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar," imbuhnya.

Sidang putusan ini dihadiri oleh pelapor dan 9 hakim terlapor. Sebagian pelapor hadir secata Luring di ruang sidang, ada juga yang hadir secata daring. Sementara, 9 hakim terlapor hadir secara daring.

Dari 21 laporan, MKMK menjadikannya 4 putusan. Putusan pertama untuk Anwar Usman, kedua Saldi Isra, ketiga Arief Hidayat dan keempat untuk 9 hakim terlapor.

Diketahui, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. (Dhanis)