Hal yang Meringankan Hukuman Johnny G Plate
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Hal yang Meringankan Hukuman Johnny G Plate Eks Menkominfo, Johnny G Plate [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/d9edbf33-aec6-4873-988a-6d403f3ce58c.webp)
Jakarta, MI - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Rabu (8/11).
Adapun hal yang meringankan vonis itu, ialah uang yang diterima Johnny digunakan untuk bantuan sosial (bansos).
"Hal-hal meringankan, Terdakwa sopan di persidangan, Terdakwa sebagai kepala rumah tangga, uang yang diterima sebagaimana yang di pengakuan untuk bantuan sosial," kata hakim ketua Fahzal Hendri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11).
Sebelumnya, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, akhirnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pada Rabu (7/11).
"Mengadili menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," tambahnya.
Hakim juga menghukum Johnny membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.Ia juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Sebelumnya
![Dirut Perusahaan Suami Puan Maharani Dituntut 4,5 Tahun Penjara: M Yusrizki Tersangka Korupsi BTS Kominfo M Yusrizki terdakwa dugaan korupsi 4G BTS Bakti Kominfo mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/1b0cea4d-64bc-485a-8e42-7531da0f868c.jpg)
Dirut Perusahaan Suami Puan Maharani Dituntut 4,5 Tahun Penjara: M Yusrizki Tersangka Korupsi BTS Kominfo
15 Februari 2024 13:44 WIB
![Putusan Banding Johnny G Plate: Tak Cukup Bayar Uang Pengganti, Dipidana Penjara 5 Tahun Mantan Menkominfo, Johnny G Plate (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/3229ea7f-d459-4742-9ac1-3ea30d6eb32a.jpg)
Putusan Banding Johnny G Plate: Tak Cukup Bayar Uang Pengganti, Dipidana Penjara 5 Tahun
14 Februari 2024 00:34 WIB
![Korupsi BTS Kominfo: Nama Menpora Dito dan Komisi I DPR Makin Nyaring di Kejagung Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/752bd3a7-d325-49e3-b832-aea455cb6020.jpg)
Korupsi BTS Kominfo: Nama Menpora Dito dan Komisi I DPR Makin Nyaring di Kejagung
25 Januari 2024 15:54 WIB
![Kejagung Masih Bidik Dugaan Keterlibatan Menpora Dito di Kasus Korupsi BTS Rp 8 Triliun Menpora Dito Ariotedjo saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo (Foto: MI/An)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/842832b4-87e9-41d5-b671-58f3e1b0f78d.jpg)
Kejagung Masih Bidik Dugaan Keterlibatan Menpora Dito di Kasus Korupsi BTS Rp 8 Triliun
11 Januari 2024 07:00 WIB
![Top Markotop! Cukup 1 Tahun, Indonesia Cetak 6 Kasus Korupsi Terpopuler Ilustrasi - Korupsi di Indonesia (Foto: MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/787de9f5-9c51-491b-950e-82cb95c3e65c.jpg)
Top Markotop! Cukup 1 Tahun, Indonesia Cetak 6 Kasus Korupsi Terpopuler
30 Desember 2023 16:57 WIB
![Adik Johnny G Plate Ikut Perjalanan Dinas ke Eropa, Sewa Hotel Rp 15 Juta Per Malam! Mantan Menkominfo, Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan Kejagung saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/7dbb4063-962f-4a57-9794-fcda15de729e.jpg)
Adik Johnny G Plate Ikut Perjalanan Dinas ke Eropa, Sewa Hotel Rp 15 Juta Per Malam!
1 Desember 2023 05:45 WIB