Hal yang Memberatkan Hukuman Johnny G Plate: Tidak Merasa Bersalah Melakukan Korupsi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 November 2023 16:50 WIB
Eks Menkominfo, Johnny G Plate [Foto: Repro]
Eks Menkominfo, Johnny G Plate [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Rabu (8/11). 

Adapun hal yang memberatkan vonis itu, ialah Johnny merasa tidak bersalah dalam korupsi yang merugikan keuangan negara, hingga Rp 8 triliun.

"Hal-hal memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan merasa tidak bersalah, terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti Kominfo," kata hakim ketua Fahzal Hendri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11).

Sebelumnya, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, akhirnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pada Rabu (7/11).

"Mengadili menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," tambahnya.

Hakim juga menghukum Johnny membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.Ia juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.