Besok Pemilihan Ketua MK Pengganti Anwar Usman Digelar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 November 2023 19:35 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi [Foto: Doc. MK]
Gedung Mahkamah Konstitusi [Foto: Doc. MK]

Jakarta, MI - Mahkamah Kontitusi (MK) bakal memilih ketua MK yang baru, untuk menggantikan Anwar Usman yang baru saja dicopot oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi (MKMK), karena melanggar kode etik menyangkut putusan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan mengatakan, pemilihan berlangsung pada Kamis (9/11) pagi.

"Sesuai dengan Putusan MKMK, esok hari pukul 09.00 WIB, akan melaksanakan PMK no 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK," kata Heru saat jumpa pers di Gedung MK I, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Dijelaskan Heru, pemilihan ketua MK yang baru, dimulai melalui proses musyawarah mufakat dan melewati proses prosedural sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

"Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat, dan seterusnya," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman, dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, soal putusan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) 40 tahun atau mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah.

"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11). 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK," tandasnya.