Korupsi BTS Kominfo, Mukti Ali Divonis 6 Tahun Bui


Jakarta, MI - Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali divonis dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 subsider 4 bulan kurungan.
Mukti Ali dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yaitu terdakwa Mukti Ali tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari KKN, serta perbuatan terdakwa Mukti Ali turut menimbulkan kerugian negara.
Sedangkan hal meringankan terdakwa Mukti Ali belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar proses persidangan, juga terdakwa Mukti Ali punya tanggungan keluarga dan karyawan.
Vonis ini sema dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Mukti Ali dihukum dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Tindak pidana dilakukan Mukti Ali bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate; mantan Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Topik:
Korupsi BTS Kominfo Mukti AliBerita Sebelumnya
KPK Kerja Sama dengan Polisi Sidik Pemerasan SYL, Bakal Seret Firli?
Berita Selanjutnya
KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Gratifikasi
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
6 menit yang lalu

Puan Maharani Menangis Usai Suaminya Ditangkap Kejagung Hoaks, Ini Kasus Korupsi Menyeret Nama Happy Hapsoro
29 September 2025 14:16 WIB

Mengingat Lagi Kasus Posisi Korupsi BTS, 11 Penerima Aliran Dana dan "Markus" Don Adam
14 September 2025 00:41 WIB

KPK Beri Sinyal Garap Kasus Dito Ariotedjo dan Budi Arie, Siap-siap Saja!
13 September 2025 21:23 WIB